Senin, 15 Agustus 2016
Jumat, 27 Mei 2016
Selasa, 10 Mei 2016
Selasa, 26 April 2016
Senin, 25 April 2016
Rabu, 20 April 2016
Senin, 18 April 2016
Minggu, 17 April 2016
ALUR PELAYANAN NIKAH
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa
ke KUA (Kecamatan);
- Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
- Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
pendaftaran nikah;
- Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
- Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian
diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri yang Diunggulkan
ALUR PELAYANAN NIKAH
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tenta...

-
PSIKOLOGI PERKAWINAN Materi Psikologi Perkawinan : 1. Definisi perkawinan 2. Definisi keluarga 3. Motif untuk menempuh perkawinan ...
-
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tenta...