Minggu, 17 April 2016
KONTAK
PHONE : 08985222210
FACEBOOK : http://www.facebook.com/kua.bulukerto
EMAIL : kua.bulukerto@yahoo.com
Jumat, 15 April 2016
PENGERTIAN HALAL MENURUT ISLAM
Di setiap
agama ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya
– Dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman.
– Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal.
– Dan hanya sedikit yang diharamkan.
– Dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman.
– Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal.
– Dan hanya sedikit yang diharamkan.
Pengertian
makanan halal dan minuman halal :
– Halal secara zatnya
– Halal cara memprosesnya
– Halal cara penyembelihannya
– Minuman yang tidak diharamkan
– Halal cara memperolehnya
– Halal secara zatnya
– Halal cara memprosesnya
– Halal cara penyembelihannya
– Minuman yang tidak diharamkan
– Halal cara memperolehnya
Dalam Islam
hanya ada pengertian:
– Halal.
– Tidak halal ( haram ).
– Diragukan kehalalannya.
– Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
– Halal.
– Tidak halal ( haram ).
– Diragukan kehalalannya.
– Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
Makanan yang
berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal / haram adalah:
– Bangkai
– Darah
– Babi
– Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntunan Islam.
– Hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
– Untuk minuman: khamr (beralkohol)
– Bangkai
– Darah
– Babi
– Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntunan Islam.
– Hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
– Untuk minuman: khamr (beralkohol)
Sertifikat
Halal
– MUI melindungi umat
– Produsen merebut pasar / konsumen.
– Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.
– MUI melindungi umat
– Produsen merebut pasar / konsumen.
– Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.
Kaitan
dengan kemajuan teknologi:
– Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
– Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.
– Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
– Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.
Sertifikat
Halal adalah kepercayaan:
– Umat Islam kepada MUI
– MUI kepada pengusaha
– Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.
– Umat Islam kepada MUI
– MUI kepada pengusaha
– Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.
Cara
memperoleh sertifikat halal :
– Permohonan dari perusahaan
– Pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
– LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon.
– Permohonan dari perusahaan
– Pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
– LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon.
AUDIT oleh
LPPOM MUI
– Langsung menyetujui jika sudah benar.
– Perlu perbaikan dan kelengkapan.
– Langsung menyetujui jika sudah benar.
– Perlu perbaikan dan kelengkapan.
Dibahas oleh
Komisi Fatwa MUI:
1. Disetujui dan diterbitkan Sertifikat halalnya.
2. Dikembalikan untuk mendapatkan perbaikan/kelengkapan.
1. Disetujui dan diterbitkan Sertifikat halalnya.
2. Dikembalikan untuk mendapatkan perbaikan/kelengkapan.
– Pada saat
menerima Sertifikat halal, pemohon menandatangani surat perjanjian sanggup
menjaga kepercayaan yang disepakati pada hasil audit dan siap sewaktu-waktu
menerima petugas audit pemantau.
– Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.
– Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.
Teknik
Penyembelihan Hewan yang Halal
1. Penyembelihnya harus seorang Muslim.
2. Didahului mengucapkan “Bismillahirrohmannirrohim”.
3. Menggunakan pisau yang tajam.
4. Tidak boleh diulang-ulang.
5. Darah hewan harus tuntas, maka urat nadi kanan kiri leher, saluran nafas dan saluran makanan harus putus.
6. Bila menggunakan pemingsanan harus terukur, tidak boleh mati sebelum disembelih.
7. Tidak boleh diproses lebih lanjut sebelum benar-benar mati.
1. Penyembelihnya harus seorang Muslim.
2. Didahului mengucapkan “Bismillahirrohmannirrohim”.
3. Menggunakan pisau yang tajam.
4. Tidak boleh diulang-ulang.
5. Darah hewan harus tuntas, maka urat nadi kanan kiri leher, saluran nafas dan saluran makanan harus putus.
6. Bila menggunakan pemingsanan harus terukur, tidak boleh mati sebelum disembelih.
7. Tidak boleh diproses lebih lanjut sebelum benar-benar mati.
Teknik Pengolahan
Makanan Halal
1. Harus dicermati asal-usul bahan, jangan sampai ada yang berasal dari bahan non halal
2. Jangan sampai ada cemaran bahan non halal pada:
a. Dapur tempat pengolahan.
b. Bahan baku, bumbu dan bahan penolong yang digunakan.
c. Bahan mentah sebelum diolah.
d. Bahan jadi setelah diolah.
e. Alat-alat dan wadah yang digunakan.
f. Tempat pencucian alat-alat dan wadah.
g. Petugas/karyawan pada bagian produksi.
h. Bila perusahaan mengolah produksi halal dan juga mengolah produk non halal, maka tersebut di atas harus terpisah.
1. Harus dicermati asal-usul bahan, jangan sampai ada yang berasal dari bahan non halal
2. Jangan sampai ada cemaran bahan non halal pada:
a. Dapur tempat pengolahan.
b. Bahan baku, bumbu dan bahan penolong yang digunakan.
c. Bahan mentah sebelum diolah.
d. Bahan jadi setelah diolah.
e. Alat-alat dan wadah yang digunakan.
f. Tempat pencucian alat-alat dan wadah.
g. Petugas/karyawan pada bagian produksi.
h. Bila perusahaan mengolah produksi halal dan juga mengolah produk non halal, maka tersebut di atas harus terpisah.
Teknik
Pengolahan Pada Catering atau Rumah Makan
Sama dengan cara pengolahan produk halal tersebut di atas ditambah:
1. Bila rumah makan atau catering mengolah dan menyajikan makanan non halal, maka dapur dan tempat penyajian harus terpisah.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.
Sama dengan cara pengolahan produk halal tersebut di atas ditambah:
1. Bila rumah makan atau catering mengolah dan menyajikan makanan non halal, maka dapur dan tempat penyajian harus terpisah.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.
PROFIL
KUA KECAMATAN BULUKERTO
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulukerto di bangun pada tahun 1986, dengan volume bangunan 8 X 24 M², dengan status tanah waqaf catatan di gunakan bersama Masjid.
SEJARAH KUA KECAMATAN
BULUKERTO
Pada awal lahirnya Departemen Agama tahun 1946, KUA merupakan bagian
dari sistem organisasi Kantor Urusan Agama Kabupaten yang bertanggung jawab
ditingkat kecamatan. Kantor Urusan Agama Kabupaten (sekarang Kantor Departemen
Agama Kabupaten Wonogiri) pada waktu itu membidangi 3 urusan, yaitu KUA Bidang
Penerangan, KUA Bidang Pendidikan dan KUA Bidang Perkawinan. Adapun keberadaan
Kantor Urusan Agama Kecamatan Bulukerto pada mulanya bertempat di rumah
penduduk yaitu dirumah Bapak Muhammad Khomar kemudian pindah ke Madrasah
Islamiyah Bulukerto, beberapa tahun kemudian pindah kerumah kediaman Bapak
Kasidi, kemudian kembali lagi kerumah Bapak Muhammad Khomar, kemudian pada
tahun 1984 KUA Kec. Bulukerto menempati Kantor baru yang bertempat di Desa
Bulurejo, tepatnya di Jl. Nakulo No. 02, Dusun Bulukerto, Desa Bulurejo,
Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Pada tahun 2008 KUA Kecamatan Bulukerto direnovasi, yang sebelumnya
menghadap ke timur diubah menghadap ke barat.
Adapun
pejabat yang pernah menjabat di KUA Kecamatan Bulukerto adalah sebagai berikut
:
NO
|
NAMA
|
|
M. Khomar
|
|
Ma’sum
|
|
M. Sulman
|
|
M. Nawawi
|
|
Jakun
|
|
Yusak
|
|
Jarkasi
|
|
Sunaryo
|
|
Tamsir
|
|
Sutadi
|
|
Hamzah
|
|
Drs Ahmad Farid
|
|
Mislan
|
|
Joko Lelono, S.Ag
|
|
H. Aji Sunaryo S.Sos
M.SI
|
|
Mijan, S.Ag
|
|
Santoso, S.Pd.I
|
LETAK GEOGRAFIS
Keadaan Situasi dan Kondisi Kantor Urusan Agama
Kecamatan Bulukerto Kabupaten Wonogiri
Keadaan Kantor
Kantor
Urusan Agama Kecamatan Bulukerto beralamat di JL. Nakula
No. 02, Bulukerto, Wonogiri Kode Pos 57697, berada pada titik kordinat -7,787746” LS dan
111,243095” BT, dengan luas wilayah kurang lebih 4.674,87 ha dengan Wilayah
Administrasi terdidri dari 1 Kelurahan,
9 Desa, 72 RW, 242 RT, berjarak kurang lebih 53 km sebelah timur pusat Kota
Wonogiri dengan ketinggian 235 m diatas
permukaan air laut.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulukerto di bangun pada tahun 1986, dengan volume bangunan 8 X 24 M², dengan status tanah waqaf catatan di gunakan bersama Masjid.
Adapun ukuran masing-masing bangunannya adalah sebagai berikut:
Ø Satu ruang kepala berukuran : 3,5 X 3 M
Ø Satu ruang sidang akad nikah berukuran : 5,5 X 3,5 M
Ø Satu ruang pegawai berukuran : 6 X
5
M
Ø Satu ruang arsip berukuran : 4 X 3
M
Ø Satu ruang Badko TPQ dan Penyuluh : 3 X
4
M
Ø Satu kamar mandi & WC berukuran :
2 X 2 M
Ø Satu ruang tamu : 4,5 X 3 M
Kekuatan pegawai
Jumlah pegawai Kantor Urusan Agama
(KUA) Kecamatan Bulukerto adalah sebanyak
6 (enam) orang yang terdiri 4
(empat) orang sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
ditambah dengan 2 (dua) orang sebagai tenaga pramu bhakti dan sebagai penjaga/petugas kebersihan dengan keterangan sebagai berikut :
a.
Santoso, S.Pd.I NIP.19660101 198903 1 007, Pangkat/ Golongan Ruang: Penata III/c, Jabatan Kepala KUA Kecamatan Bulukerto terhitumg mulai tanggal
29 Mei 2015
b.
Wiyono, S.Sy,
NIP.19730423 200701 1 020, Pangkat/Golongan Ruang: Pengatur
Muda Tk.I, II/b, Sebagai Pengolah Administrasi Kepenghuluan terhitung mulai 01 Juni 2015
c.
Marni, S.Sy, NIP. 19730608 200701 2 020, Pangkat/Golongan Ruang Penata
Muda III/a sebagai Pengelola
Administrasi dan Dokumentasi terhitung
mulai tanggal 01 Juni 2015
d.
Muhammad
Thohir, S.PdI, NIP 19750422 200901 1 006, Pangkat /Golongan Ruang: Penata Muda, III/a, sebagai Penyuluh Agama Islam
terhitung mulai tanggal terhitung mulai 01 April 2010
e.
Waloyo sebagai Pramu Bakti/Entri Data
f.
Muh. Cahyono Sebagai
Penjaga/Petugas Kebersihan
Keadaan Wilayah Kecamatan
Bulukerto
Ditinjau dari segi geografis Kecamatan
Bulukerto Kabupaten Wonogiri,daerah sebagian besar daerah pedesaan , dan masih
banyak daerah yang terpencil,dengan penjelasan sebagai berikut :
Batas-batas Wilayah Kecamatan Bulukerto
- Sebelah Utara :
Kec. Puhpelem, Kab. Wonogiri
- Sebelah Selatan :
Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri
- Sebelah Timur :
Kec. Puhpelem, Kab. Wonogiri
- Sebelah Barat :
Kec. Slogohimo, Kab. Wonogiri
Kecamatan Bulukerto terdiri dari 10
Desa/Kelurahan yaitu :
NO
|
DESA / KELURAHAN
|
1.
|
Bulukerto
|
2.
|
Bulurejo
|
3.
|
Ngaglik
|
4.
|
Krandegan
|
5.
|
Nadi
|
6.
|
Domas
|
7.
|
Tanjung,
|
8.
|
Sugihan
|
9.
|
Conto
|
10.
|
Geneng
|
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri yang Diunggulkan
ALUR PELAYANAN NIKAH
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tenta...

-
PSIKOLOGI PERKAWINAN Materi Psikologi Perkawinan : 1. Definisi perkawinan 2. Definisi keluarga 3. Motif untuk menempuh perkawinan ...
-
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tenta...