Di setiap
agama ada ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemeluknya
– Dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman.
– Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal.
– Dan hanya sedikit yang diharamkan.
– Dalam Islam ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam hal makanan dan minuman.
– Hampir semua yang dapat dikonsumsi adalah halal.
– Dan hanya sedikit yang diharamkan.
Pengertian
makanan halal dan minuman halal :
– Halal secara zatnya
– Halal cara memprosesnya
– Halal cara penyembelihannya
– Minuman yang tidak diharamkan
– Halal cara memperolehnya
– Halal secara zatnya
– Halal cara memprosesnya
– Halal cara penyembelihannya
– Minuman yang tidak diharamkan
– Halal cara memperolehnya
Dalam Islam
hanya ada pengertian:
– Halal.
– Tidak halal ( haram ).
– Diragukan kehalalannya.
– Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
– Halal.
– Tidak halal ( haram ).
– Diragukan kehalalannya.
– Tidak ada pengertian halal 100% halal 90%, dan seterusnya.
Makanan yang
berasal dari bahan Hewani yang dinyatakan tidak halal / haram adalah:
– Bangkai
– Darah
– Babi
– Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntunan Islam.
– Hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
– Untuk minuman: khamr (beralkohol)
– Bangkai
– Darah
– Babi
– Hewan yang tidak disembelih sesuai dengan tuntunan Islam.
– Hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah.
– Untuk minuman: khamr (beralkohol)
Sertifikat
Halal
– MUI melindungi umat
– Produsen merebut pasar / konsumen.
– Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.
– MUI melindungi umat
– Produsen merebut pasar / konsumen.
– Bertemu pada satu titik yang sama-sama menguntungkan.
Kaitan
dengan kemajuan teknologi:
– Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
– Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.
– Beragam cara penyembelihan hewan lokal / impor.
– Asal-usul bahan terutama turunannya dalam bentuk instan dan bentuk
lainnya.
Sertifikat
Halal adalah kepercayaan:
– Umat Islam kepada MUI
– MUI kepada pengusaha
– Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.
– Umat Islam kepada MUI
– MUI kepada pengusaha
– Pentingnya Auditor Halal Internal karena MUI tidak dapat mengawasi terus menerus.
Cara
memperoleh sertifikat halal :
– Permohonan dari perusahaan
– Pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
– LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon.
– Permohonan dari perusahaan
– Pemohon mengisi formulir dari LPPOM MUI, dilengkapi data administrasi pendukung.
– LPPOM MUI mengaudit perusahaan pemohon.
AUDIT oleh
LPPOM MUI
– Langsung menyetujui jika sudah benar.
– Perlu perbaikan dan kelengkapan.
– Langsung menyetujui jika sudah benar.
– Perlu perbaikan dan kelengkapan.
Dibahas oleh
Komisi Fatwa MUI:
1. Disetujui dan diterbitkan Sertifikat halalnya.
2. Dikembalikan untuk mendapatkan perbaikan/kelengkapan.
1. Disetujui dan diterbitkan Sertifikat halalnya.
2. Dikembalikan untuk mendapatkan perbaikan/kelengkapan.
– Pada saat
menerima Sertifikat halal, pemohon menandatangani surat perjanjian sanggup
menjaga kepercayaan yang disepakati pada hasil audit dan siap sewaktu-waktu
menerima petugas audit pemantau.
– Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.
– Bagi perusahaan makanan olahan dalam kemasan yang memerlukan label pangan HALAL supaya segera mengurus ke Balai Besar POM atau Badan POM RI.
Teknik
Penyembelihan Hewan yang Halal
1. Penyembelihnya harus seorang Muslim.
2. Didahului mengucapkan “Bismillahirrohmannirrohim”.
3. Menggunakan pisau yang tajam.
4. Tidak boleh diulang-ulang.
5. Darah hewan harus tuntas, maka urat nadi kanan kiri leher, saluran nafas dan saluran makanan harus putus.
6. Bila menggunakan pemingsanan harus terukur, tidak boleh mati sebelum disembelih.
7. Tidak boleh diproses lebih lanjut sebelum benar-benar mati.
1. Penyembelihnya harus seorang Muslim.
2. Didahului mengucapkan “Bismillahirrohmannirrohim”.
3. Menggunakan pisau yang tajam.
4. Tidak boleh diulang-ulang.
5. Darah hewan harus tuntas, maka urat nadi kanan kiri leher, saluran nafas dan saluran makanan harus putus.
6. Bila menggunakan pemingsanan harus terukur, tidak boleh mati sebelum disembelih.
7. Tidak boleh diproses lebih lanjut sebelum benar-benar mati.
Teknik Pengolahan
Makanan Halal
1. Harus dicermati asal-usul bahan, jangan sampai ada yang berasal dari bahan non halal
2. Jangan sampai ada cemaran bahan non halal pada:
a. Dapur tempat pengolahan.
b. Bahan baku, bumbu dan bahan penolong yang digunakan.
c. Bahan mentah sebelum diolah.
d. Bahan jadi setelah diolah.
e. Alat-alat dan wadah yang digunakan.
f. Tempat pencucian alat-alat dan wadah.
g. Petugas/karyawan pada bagian produksi.
h. Bila perusahaan mengolah produksi halal dan juga mengolah produk non halal, maka tersebut di atas harus terpisah.
1. Harus dicermati asal-usul bahan, jangan sampai ada yang berasal dari bahan non halal
2. Jangan sampai ada cemaran bahan non halal pada:
a. Dapur tempat pengolahan.
b. Bahan baku, bumbu dan bahan penolong yang digunakan.
c. Bahan mentah sebelum diolah.
d. Bahan jadi setelah diolah.
e. Alat-alat dan wadah yang digunakan.
f. Tempat pencucian alat-alat dan wadah.
g. Petugas/karyawan pada bagian produksi.
h. Bila perusahaan mengolah produksi halal dan juga mengolah produk non halal, maka tersebut di atas harus terpisah.
Teknik
Pengolahan Pada Catering atau Rumah Makan
Sama dengan cara pengolahan produk halal tersebut di atas ditambah:
1. Bila rumah makan atau catering mengolah dan menyajikan makanan non halal, maka dapur dan tempat penyajian harus terpisah.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.
Sama dengan cara pengolahan produk halal tersebut di atas ditambah:
1. Bila rumah makan atau catering mengolah dan menyajikan makanan non halal, maka dapur dan tempat penyajian harus terpisah.
2. Tidak dibenarkan menyajikan minuman beralkohol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar