Selasa, 26 April 2016
Senin, 25 April 2016
Rabu, 20 April 2016
Senin, 18 April 2016
Minggu, 17 April 2016
ALUR PELAYANAN NIKAH
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.
Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama (KUA); dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
Untuk memberikan pemahaman dan memastikan tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, berikut ini alur pelayanan nikah:
1. Calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan;
2. Calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa
ke KUA (Kecamatan);
- Jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
- Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
pendaftaran nikah;
- Jika pernikahan dilakukan di KUA (Kecamatan), maka calon pengantin tidak dikenakan biaya alias gratis.
- Jika perikahan dilakukan di luar KUA (Kecamatan), maka calon pengantin mendatangi Bank Persepsi yang ada di wilayah KUA tempat menikah untuk membayar biaya nikah sebesar Rp600.000,- lalu menyerahkan SLIP SETORANNYA ke KUA tempat akad nikah.
nikah calon pengantin dan wali nikah;
5. Calon pengantin melaksanakan akad nikah, di KUA (Kecamatan) atau Lokasi Nikah, untuk kemudian
diakhiri dengan penyerahan buku nikah.
MATERI SUSCATIN
TATA CARA DAN PROSEDUR PERKAWINAN
Pendahuluan
Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala
sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya
kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah
kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib
hukum.
Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang
jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo
UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang
berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam
wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus
dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas
dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat
oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar
melakukan persiapan sebagai berikut :
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.
A.
Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang
maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang
mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari
kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi
data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad
nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai
Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan
Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau
wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :
I. Perkawinan Sesama WNI
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah.
- Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
- Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru), bagi anggota ABRI/TNI/POLRI berpakaian dinas.
- Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
- Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
- Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
- Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
- Laki-laki yang mau berpoligami.
- Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.
- Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
- Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatan tempat tinggalnya (berdasarkan KTP) harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
- Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
- Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
- Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.
II. Perkawinan Campuran
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli dan salinan putusannya.
- Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar & ukuran 4×6 masing-masing 1 lembar (latar belakang warna biru).
- Akte Kelahiran/Kenal Lahir
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
- Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
- Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
- Foto Copy PasPort
- Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
- Foto copy piagam masuk Islam (jika mualaf).
- Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.
B.
Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah
meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat
atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya
kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami,
calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah
(Model NB).
Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat
tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa,
maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya.
Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan
dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan
dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya
menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar
biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak
nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan
dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau
10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3
PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya
salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka
dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya
Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.
D.
Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan
Upacara Akad Nikah :
- di Balai Nikah/Kantor
- di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.
2.PemeriksaanUlang
:
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah
PPN/Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan
nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk
melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau
apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/
Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.
3. Pemberian
izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan
dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau
anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan
bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus
janda.
4. Sebelum
pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului
dengan pembacaan khutbah nikah,
pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat. Contoh
bacaan khutbah nikah (bahasa arab).
5. Akad
Nikah /Ijab Qobul
6.
Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon
mempelai
pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria
dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya. Contoh : Teks Ijab dan Qobul Nikah.
7.
Penandatanganan Akta Nikah oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan
PPN
yang menghadiri akad nikah.
9.
Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak.
10.
Penyerahan maskawin/mahar.
11.
Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12. Nasihat
perkawinan
Prosedur
Rujuk di KUA
Proses
pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang
akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang
mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat
sebagai berikut :
- Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
- Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
- Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum
rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
- Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
- Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
- Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
- Apakah ada persetujuan bekas istri.
MATERI PSIKOLOGI PERKAWINAN
TUJUAN PERKAWINAN DALAM ISLAM
Saudaraku yang budiman….sebagai
muslim, perkawinan harus punya tujuan dan niat yang jelas. Karena perkawian
bukan hanya untuk memenuhi hasrat biologis saja, tetapi di balik perkawinan
sangat syarat dengan nilai ibadah. Di bawah ini bisa dijadikan pedoman terutama
bagi saudara yang akan menempuh hidup baru agar tidak terjerumus dalam
perangkap syetan.
Adapun tujuan dari
pernikahan menurut Islam adalah sebagai berikut :
1.
Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia Yang Asasi
Di tulisan terdahulu kami
sebutkan bahwa perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk
memenuhi kebutuhan ini yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang perkawinan),
bukan dengan cara yang amat kotor menjijikan seperti cara-cara orang sekarang
ini dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain
sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam.
2.
Untuk Membentengi Ahlak Yang Luhur
Sasaran utama dari
disyari’atkannya perkawinan dalam Islam di antaranya ialah untuk membentengi
martabat manusia dari perbuatan kotor dan keji, yang telah menurunkan dan
meninabobokan martabat manusia yang luhur. Islam memandang perkawinan dan
pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi
dari kerusakan, dan melindungi masyarakat dari kekacauan. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Artinya : Wahai para pemuda ! Barangsiapa
diantara kalian berkemampuan untuk nikah, maka nikahlah, karena nikah itu lebih
menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa
yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat
membentengi dirinya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi,
Nasa’i, Darimi, Ibnu Jarud dan Baihaqi).
3. Untuk Menegakkan
Rumah Tangga Yang Islami
Dalam Al-Qur’an disebutkan
bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah
tidak sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, sebagaimana firman Allah dalam
ayat berikut :
“Artinya : Thalaq (yang dapat dirujuki) dua
kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan
cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah
kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum
Allah mereka itulah orang-orang yang dhalim”. (Al-Baqarah : 229).
Yakni keduanya sudah tidak sanggup
melaksanakan syari’at Allah. Dan dibenarkan rujuk (kembali nikah lagi) bila
keduanya sanggup menegakkan batas-batas Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam
surat Al-Baqarah lanjutan ayat di atas :
“Artinya : Kemudian
jika si suami menthalaqnya (sesudah thalaq yang kedua), maka perempuan itu
tidak halal lagi baginya hingga dikawin dengan suami yang lain. Kemudian jika
suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas
suami yang pertama dan istri) untuk kawin kembali, jika keduanya berpendapat
akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah,
diterangkannya kepada kaum yang (mau) mengetahui “. (Al-Baqarah : 230).
Jadi tujuan yang luhur dari pernikahan adalah
agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum
ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah WAJIB. Oleh karena
itu setiap muslim dan muslimah yang ingin membina rumah tangga yang Islami,
maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan
yang ideal :
Harus Kafa’ah
Shalihah
Kafa’ah
Menurut Konsep Islam
a.
Harus Kafa’ah
Pengaruh materialisme telah banyak
menimpa orang tua. Tidak sedikit zaman sekarang ini orang tua yang memiliki
pemikiran, bahwa di dalam mencari calon jodoh putra-putrinya, selalu
mempertimbangkan keseimbangan kedudukan, status sosial dan keturunan saja. Sementara
pertimbangan agama kurang mendapat perhatian. Masalah Kufu’ (sederajat,
sepadan) hanya diukur lewat materi saja.
Menurut Islam, Kafa’ah atau
kesamaan, kesepadanan atau sederajat dalam perkawinan, dipandang sangat penting
karena dengan adanya kesamaan antara kedua suami istri itu, maka usaha untuk
mendirikan dan membina rumah tangga yang Islami inysa Allah akan terwujud.
Tetapi kafa’ah menurut Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan taqwa serta
ahlaq seseorang, bukan status sosial, keturunan dan lain-lainnya. Allah
memandang sama derajat seseorang baik itu orang Arab maupun non Arab, miskin
atau kaya.
Tidak ada perbedaan dari keduanya
melainkan derajat taqwanya (Al-Hujuraat : 13).
“Artinya : Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di
sisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Al-Hujuraat : 13).
Dan mereka tetap sekufu’ dan
tidak ada halangan bagi mereka untuk menikah satu sama lainnya. Wajib bagi para
orang tua, pemuda dan pemudi yang masih berfaham materialis dan mempertahankan
adat istiadat wajib mereka meninggalkannya dan kembali kepada Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi yang Shahih. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang
artinya :
“Wanita
dikawini karena empat hal : Karena hartanya, karena keturunannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya
(ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka”. (Hadits
Shahi Riwayat Bukhari 6:123, Muslim 4:175).
b.
Memilih Yang Shalihah
Orang yang mau nikah harus memilih
wanita yang shalihah dan wanita harus memilih laki-laki yang shalih. Menurut
Al-Qur’an wanita yang shalihah ialah :
kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara
(mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka
nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah
mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan
untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits yang
Shahih di antara ciri-ciri wanita yang shalihah ialah :
“Ta’at kepada Allah,
Ta’at kepada Rasul, Memakai jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak
untuk pamer kecantikan (tabarruj) seperti wanita jahiliyah (Al-Ahzab : 32),
Tidak berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahram, Ta’at kepada kedua Orang
Tua dalam kebaikan, Ta’at kepada suami dan baik kepada tetangganya dan lain
sebagainya”.
Bila
kriteria ini dipenuhi Insya Allah rumah tangga yang Islami akan terwujud.
Sebagai tambahan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk
memilih wanita yang peranak dan penyayang agar dapat melahirkan generasi
penerus umat.
4.
Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
Menurut
konsep Islam, hidup sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik
kepada sesama manusia. Dari sudut pandang ini, rumah tangga adalah salah satu
lahan subur bagi peribadatan dan amal shalih di samping ibadat dan amal-amal
shalih yang lain, sampai-sampai menyetubuhi istri-pun termasuk ibadah
(sedekah).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
“Artinya : Jika kalian bersetubuh dengan
istri-istri kalian termasuk sedekah !.
Mendengar sabda Rasulullah para shahabat
keheranan dan bertanya : “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu
birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?” Nabi shallallahu alaihi wa
sallam menjawab :
Bagaimana menurut kalian jika mereka (para
suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa .? Jawab para
shahabat :”Ya, benar”. Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kalau mereka
bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh
pahala !”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim 3:82, Ahmad 5:1167-168 dan Nasa’i
dengan sanad yang Shahih).
5.
Untuk Mencari Keturunan Yang Shalih
Tujuan perkawinan di antaranya ialah untuk
melestarikan dan mengembangkan bani Adam, Allah berfirman :
“Artinya : Allah telah menjadikan dari
diri-diri kamu itu pasangan suami istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri
kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?”.
(An-Nahl : 72).
Dan
yang terpenting lagi dalam perkawinan bukan hanya sekedar memperoleh anak,
tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang berkualitas, yaitu mencari
anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.
Tentunya
keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan dengan pendidikan Islam
yang benar. Kita sebutkan demikian karena banyak “Lembaga Pendidikan Islam”,
tetapi isi dan caranya tidak Islami. Sehingga banyak kita lihat anak-anak kaum
muslimin tidak memiliki ahlaq Islami, diakibatkan karena pendidikan yang salah.
Oleh karena itu suami istri bertanggung jawab mendidik, mengajar, dan
mengarahkan anak-anaknya ke jalan yang benar.
Tentang
tujuan perkawinan dalam Islam, Islam juga memandang bahwa pembentukan keluarga
itu sebagai salah satu jalan untuk merealisasikan tujuan-tujuan yang lebih
besar yang meliputi berbagai aspek kemasyarakatan berdasarkan Islam yang akan
mempunyai pengaruh besar dan mendasar terhadap kaum muslimin dan eksistensi
umat Islam.
MATERI PENGETAHUAN AGAMA
1. Pengertian Mandi Wajib/Besar/Junub, Tata Cara Dan Hukum Dalam Islam
A. Arti Definisi/Pengertian Mandi
Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub
Mandi
besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci
dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke
seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib
adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan
ibadah sholat.
B. Sebab/Alasan Seseorang Harus
Mandi Wajib/Mandi Besar/Mandi Junub :
1. Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
2. Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
3. Selesai haid / menstruasi
4. Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5. Meninggal dunia yang bukan mati syahid
1. Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
2. Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
3. Selesai haid / menstruasi
4. Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5. Meninggal dunia yang bukan mati syahid
Bagi mereka yang masuk dalam kategori
di atas maka mereka berarti telah mendapat hadas besar dengan najis yang harus
dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah
orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT.
C. Tata Cara Mandi Wajib / Mandi
Besar / Mandi Junub (Janabat)
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan
selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
1.
Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil
akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk
menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”
2.
Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak
yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
3.
Hilangkan najisnya bila ada.
D. Sunah/Sunnat Mandi Wajib / Mandi
Junub / Mandi Besar
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib
hukum islamnya) :
1. Sebelum mandi membaca basmalah.
2. Membersihkan najis terebih dahulu.
3. Membasuh badan sebanyak tiga kali
4. Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5. Mandi menghadap kiblat
6. Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7. Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
8. Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
2. Membersihkan najis terebih dahulu.
3. Membasuh badan sebanyak tiga kali
4. Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5. Mandi menghadap kiblat
6. Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7. Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
8. Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
Tambahan :
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf,
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf,
berdiam di
masjid, dan lain-lain.
2. Bacaan Niat Sholat/Shalat Wajib Lima Waktu Shubuh, Dhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya
Sebelum kita melaksanakan ibadah
solat wajib lima waktu (fadlu ‘ain) kita wajib mensucikan diri kita dari najis
dan hadats dengan mengambil air wudlu. Kemudian sebelum takbir kita membaca
niat salat sesuai dengan sholat mana yang akan kita kerjakan. Ketika niat
posisi badan tegak dan pandangan mata menuju tempat sujud menghadap ke kiblat
ka’bah.
A. Niat Sholat Shubuh/Subuh (2 Roka’at)
Ushollii fardlolsh shubhi rok’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an
(imaaman/ma’muuman) lillaahi ta’aalaa.
Artinya :
“Aku sengaja sholat fardlu shubuh dua raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
“Aku sengaja sholat fardlu shubuh dua raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
B. Niat Sholat Dhuhur/Zuhur/Lohor (4 Roka’at)
Ushollii fardlodh dhuhri arba’a
roka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an (imaaman/ma’muuman) lillaahi ta’aalaa.
Artinya :
“Aku sengaja sholat fardlu dhuhur empat raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
“Aku sengaja sholat fardlu dhuhur empat raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
C. Niat Sholat Ashar/Asar (4 Roka’at)
Ushollii fardlol ‘ashri arba’a roka’aatin mustaqbilal qiblati adaa-an
(imaaman/ma’muuman) lillaahi ta’aalaa.
Artinya :
“Aku sengaja sholat fardlu ashar empat raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
“Aku sengaja sholat fardlu ashar empat raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
D. Niat Sholat Maghrib/Magrib (3 Roka’at)
Ushollii fardlol maghribi tsalaatsa roka’aatin mustaqbilal qiblati
adaa-an (imaaman/ma’muuman) lillaahi ta’aalaa.
Artinya :
“Aku sengaja sholat fardlu maghrib tiga raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
“Aku sengaja sholat fardlu maghrib tiga raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”.
E. Niat Sholat Isya/Isa (4 Roka’at)
Ushollii fardlol ‘isyaa-i arba’a roka’aatin mustaqbilal
qiblati adaa-an (imaaman/ma’muuman) lillaahi ta’aalaa.
Artinya :
“Aku sengaja sholat fardlu isya empat raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”
“Aku sengaja sholat fardlu isya empat raka’at menghadap qiblat (sebagai imam/sebagai makmum) karena Allah”
Keterangan Tambahan :
Jika sholat berjamaah sebagai imam maka tambahkan imaaman setelah adaa-an. Sedangkan jika sholat jamaah sebagai makmum tambahkan ma’muuman setelah adaa-an.
Jika sholat berjamaah sebagai imam maka tambahkan imaaman setelah adaa-an. Sedangkan jika sholat jamaah sebagai makmum tambahkan ma’muuman setelah adaa-an.
3.Pengertian Shalat Jum’at, Hukum, Syarat, Ketentuan, Hikmah Dan Sunah Solat Jumat
A. Arti Definisi / Pergertian Shalat Jumat
Sholat Jum’at adalah ibadah salat
yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan
setelah khutbah.
B. Hukum Sholat Jum’at
Shalah Jum’at memiliki hukum wajib
‘ain bagi laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka dan menetap di dalam
negeri atau tempat tertentu. Jadi bagi para wanita / perempuan, anak-anak,
orang sakit dan budak, solat jumat tidaklah wajib hukumnya.
Dalil Al-qur’an Surah Al Jum’ah ayat 9 :
orang yang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui.”
C. Syarat Sah Melaksanakan Solat Jumat
1.
Shalat jumat diadakan di tempat yang memang
diperuntukkan untuk sholat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan solat
jum’at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
2.
Minimal jumlah jamaah peserta salat jum’at adalah 40
orang.
3.
Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur /
zuhur dan setelah dua khutbah dari khatib.
D. Ketentuan Shalat Jumat
Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
1. Mengucapkan hamdalah.
2. Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW.
3. Mengucapkan dua kalimat syahadat.
4. Memberikan nasihat kepada para jamaah.
5. Membaca ayat-ayat suci Al-quran.
6. Membaca doa.
E. Hikmah Solat Jum’at
1.
Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul
bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi.
2.
Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar
sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh,
dan lain sebagainya.
3.
Menurut hadis, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT
akan dikabulkan.
4.
Sebagai syiar Islam.
F. Sunat-Sunat Shalat Jumat
1.
Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan sholat jum
at.
2.
Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan
berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku.
3.
Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol).
4.
Menyegerakan datang ke tempat salat jumat.
5.
Memperbanyak doa dan salawat nabi.
6.
Membaca Alquran dan zikir sebelum khutbah jumat dimulai
Kesimpulan
Perkawinan sekalipun diawali dengan cinta yang menggebu bukanlah merupakan jaminan bahwa cinta tersebut tidak akan pudar, cinta seringkali mengalami pasang surut, terlebih lagi untuk jangka panjang dan melalui berbagai pergumulan. Pernikahan yang sukses merupakan usaha dan hasil kerjasama dari dua orang yang berusaha merawat cinta mereka berdua. Adapun kesuksesan Perkawinan (Shihab dlm buku Pengantin al-Qur’an):
Ø Sakinah: Ketenangan dan ketentraman setelah sebelumnya ada gejolak, Ketenangan bersifat dinamis, Dilahirkan akibat menyatunya pemahaman dan kesucian hati dan bergabungnnya kejelasan pandangan dengan tekad yang kuat.
Ø Mawaddah: Kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk, sehingga pintunya tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin yang mungkin datang dari pasangannya.
Ø Rahmah: Kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendorong yang bersangkutan untuk melakukan pemberdayaan.
Ø Amanah: Sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu akan dipelihara dengan baik, serta aman keberadaannya di tangan yang diberi amanat itu
Saran
Dalam menjalani kehidupan keluarga ada beragam persoalan dan berbagai alasan yang bisa menimbulkan gesekan ataupun benturan yang mudah memudarkan serta merusak cinta. Tanpa pemeliharaan yang telaten cinta suami istri mudah sirna, dan tidak lagi melatar belakangi kehidupan berdua. Jangan tunggu sampai meredup, sejak awal perkawinan, cinta perlu dirawat, dijaga agar tetap hangat, mesra, menarik dan terasa menyenangkan bagi keduanya. Keluarga yang diwarnai dengan hubungan suami istri yang penuh cinta kasih akan menciptakan suasana yang hangat dan akrab dan kasih sayang suami istri akan dirasakan serta ditularkan ke anak-anak dan seluruh anggota keluarga. Memelihara, merawat cinta perlu dilakukan sejak awal perkawinan dan menjadi prioritas agar cinta suami istri dapat terus bertumbuh serta senantiasa diperkaya.
Perkawinan sekalipun diawali dengan cinta yang menggebu bukanlah merupakan jaminan bahwa cinta tersebut tidak akan pudar, cinta seringkali mengalami pasang surut, terlebih lagi untuk jangka panjang dan melalui berbagai pergumulan. Pernikahan yang sukses merupakan usaha dan hasil kerjasama dari dua orang yang berusaha merawat cinta mereka berdua. Adapun kesuksesan Perkawinan (Shihab dlm buku Pengantin al-Qur’an):
Ø Sakinah: Ketenangan dan ketentraman setelah sebelumnya ada gejolak, Ketenangan bersifat dinamis, Dilahirkan akibat menyatunya pemahaman dan kesucian hati dan bergabungnnya kejelasan pandangan dengan tekad yang kuat.
Ø Mawaddah: Kelapangan dada dan kekosongan jiwa dari kehendak buruk, sehingga pintunya tertutup untuk dihinggapi keburukan lahir dan batin yang mungkin datang dari pasangannya.
Ø Rahmah: Kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan, sehingga mendorong yang bersangkutan untuk melakukan pemberdayaan.
Ø Amanah: Sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain disertai dengan rasa aman dari pemberinya karena kepercayaannya bahwa apa yang diamanatkan itu akan dipelihara dengan baik, serta aman keberadaannya di tangan yang diberi amanat itu
Saran
Dalam menjalani kehidupan keluarga ada beragam persoalan dan berbagai alasan yang bisa menimbulkan gesekan ataupun benturan yang mudah memudarkan serta merusak cinta. Tanpa pemeliharaan yang telaten cinta suami istri mudah sirna, dan tidak lagi melatar belakangi kehidupan berdua. Jangan tunggu sampai meredup, sejak awal perkawinan, cinta perlu dirawat, dijaga agar tetap hangat, mesra, menarik dan terasa menyenangkan bagi keduanya. Keluarga yang diwarnai dengan hubungan suami istri yang penuh cinta kasih akan menciptakan suasana yang hangat dan akrab dan kasih sayang suami istri akan dirasakan serta ditularkan ke anak-anak dan seluruh anggota keluarga. Memelihara, merawat cinta perlu dilakukan sejak awal perkawinan dan menjadi prioritas agar cinta suami istri dapat terus bertumbuh serta senantiasa diperkaya.
PENGETAHUAN
AGAMA
Langganan:
Postingan (Atom)
Entri yang Diunggulkan
ALUR PELAYANAN NIKAH
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tenta...

-
PSIKOLOGI PERKAWINAN Materi Psikologi Perkawinan : 1. Definisi perkawinan 2. Definisi keluarga 3. Motif untuk menempuh perkawinan ...
-
Ditjen Bimas Islam baru saja merelease alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tenta...